JAKARTA, KOMPAS.TV Pada 2 Januari 2025, MK mengabulkan permohonan sekelompok mahasiswa yang menilai bahwa ambang batas tersebut membatasi hak pemilih dan partai politik kecil.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketentuan tersebut "tidak memiliki kekuatan hukum mengikat". Namun, putusan ini tidak secara spesifik menyebut apakah ambang batas tersebut harus dihapuskan atau diturunkan.
Putusan MK terkait Presidential threshold dianggap sebuah rekayasa konstitusional, anggota DPR Muhammad Rifqinizamy menyebut belum ada yang banyak disampaikan karena kami masih dalam reses. Dan keputusan MK ini menjadi sebuah diskursus hangan teman-teman DPR RI.
"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan pemilu, serta kami akan mengundang seluruh stakeholders terkait," ujar Rifqinizamy dalam pernyataannya, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga Mahasiswa UIN Cerita Proses Gugatan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/565849/mahasiswa-uin-cerita-proses-gugatan-presidential-threshold-ke-mahkamah-konstitusi-satu-meja
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Noval #mk #dpr #ambangbatas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/565852/putusan-mk-soal-presidential-threshold-dpr-menjadi-diskursus-hangat-di-dpr-ri-satu-meja